Tidore, LPMPMU – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tata Cara dan Kriteria Penetuan Tim Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rapat yang dipimpin oleh kepala LPMP Malut Drs. La Ode Safihu, M.Pd., tersebut diikuti oleh para pegawai LPMPM Malut di Aula Gedung Pengelolah LPMP Malut. (29/07)
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LPMP Malut juga berkewajiban untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penerapan ZI-WBK / WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana amanah Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut La Ode Safihu juga menjelaskan bahwa, untuk langkah awal, akan dilaksanakan penetapan Tim Kerja ZI WBK di LPMP Malut. Penetapan tim ini di mulai dengan identifikasi kriteria serta tata cara (mekanisme) penentuannya. Oleh karena itu, Rapat ini diselenggarakan untuk menggali informasi dan saran dari para pegawai di lingkungan LPMP Malut (bottom up).
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, telah dihasilkan mekanisme (tata cara) dan kriteria tim kerja. Selanjutnya, tata cara dan kriteria tersebut ditetapkan oleh Kepala LPMP Malut dalam suatu surat keputusan. (Publikasi_SI)