Tidore, Merespon terbitnya Keputusan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara No. 0724/C7.60/OT/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala LPMP Maluku Utara Nomor 0380/C7.60/OT/2020 Tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Tim Kerja yang telah terbentuk segera mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai gerak dan langkah tim melalui penyusunan program kerja dan mengidentifikasi program prioritas yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari tanggal 3 s.d. 4 September 2020 bertempat di ruang kelas LPMP Provinsi Maluku Utara.
Dalam arahan pada pembukaan kegiatan, Kepala LPMP Provinsi Maluku Utara – Drs. La Ode Safihu, M.Pd, meminta kepada tim kerja untuk bersinergi bersama mendorong setiap area perubahan melaksanakan rencana-rencana strategis dalam bentuk program kerja, sehingga tujuan untuk mendapat predikat zona integritas di tahun 2021 dapat tercapai. Salah satu bagian yang harus dipenuhi sebagai persyaratan mendapatkan predikat tersebut, lanjut La Ode – adalah kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana mengacu ke Lembar Kerja Evaluasi sesuai Permen. PAN & RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen. PAN & RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah. Hal terpenting juga adalah melakukan perubahan pola pikir (mind set) semua PNS dan Non PNS LPMP Provinsi Maluku Utara agar memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam memberikan pelayanan.
Rapat Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha – Erwin Umasugi, ST – terkait tugas dan fungsi Tim Kerja dan output yang akan dihasilkan oleh masing-masing dari 6 area perubahan WBK. Selanjutnya, Bakri La Hasan, S.Si. M.Pd selaku Ketua Tim Kerja memberikan penjelasan dan memandu penyusunan program kerja masing-masing tim yang akan digunakan sebagai pedoman kerja bagi Tim Kerja LPMP Provinsi Maluku Utara ke depan. Bakri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM, unit kerja harus terlebih dahulu membangun ZI. ZI adalah predikat yang diberikan kepada setiap instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Semoga awal yang baik ini – yang dilakukan pula dengan cara yang baik – akan menghasilkan capaian yang maksimal yaitu Predikat Zona Inetgritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di LPMP Provinsi Maluku Utara. (ECU & Publikasi SI)