DIRJEN PAUD DIKDAS & DIKMEN LANTIK KEPALA UPT DAN FUNGSIONAL PTP PROVINSI MALUKU UTARA

LPMPMU, Tidore – Direktur Jenderal (Dirjen)  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD, Dikdas dan Dikmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, S.TP., M.Si melaksanakan  pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Fungsional di lingkungan PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek,  pada Kamis, 30/6/2021.

Para pejabat yang dilantik sejumlah 81 orang tersebut, dilaksanakan secara tatap muka (luring) dan juga virtual (daring). Pejabat yang dilantik terdiri dari Kepala LPMP sebanyak 30 orang; Kepala BP PAUD dan Dikmas 26 orang; Pejabat Fungsional Arsiparis  1 orang,  serta  Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) sebanyak 24 orang.

Bertempat di Kantor LPMP Provinsi Maluku Utara, pada kesempatan yang sama, secara daring melalui aplikasi zoom, Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen melantik Drs. Laode Safihu, M.Pd sebagai Kepala LPMP Prov. Maluku Utara, Ridwan Ali, SE., ME sebagai Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku Utara, serta Rachmat Im Abd. Karim, S.Kom sebagai Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) LPMP Provinsi Maluku Utara.

Usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen mengingatkan agar para pejabat yang telah dilantik secara bersungguh-sungguh melaksanakan amanah sebaik-baiknya dalam memberikan dan melayani pendidikan yang bermutu kepada masyarakat..

Dalam arahannya dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menyampaikan “Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kepala Unit Pelaksana Teknis ini kita laksanakan sembari menunggu lahirnya BBPMP, juga merupakan upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memperlancar pelaksanaan program kegiatan dalam rangka mendukung percepatan peningkatan mutu pendidikan di wilayah kerja masing-masing”. Lebih lanjut dalam arahannya dikatakan bahwa “UPT, selain merupakan kepanjangan tangan kementerian, juga merupakan “miniatur” kementarian di daerah yang oleh karenanya banyak harapan, dan peran dari UPT yang sangat ditunggu oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan dan juga masyarakat. Karena itu para kepala UPT, baik Kepala LPMP, maupun Kepala BP PAUD dan Dikmas perlu memahami betul kebijakan-kebijakan dan program strategis kementerian dan sekaligus mampu mengkomunikasikan dan mengkoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan di daerah masing-masing agar kebijakan dan program strategis dimaksud dapat terimplementasi dengan baik”.

Dirjen dalam arahan lanjutannya kepada kepala UPT  yang baru dilantik menyampaikan “Salah satu  tantangan kecil yang dihadapi oleh seorang kepala UPT saat ini adalah bagaimana memastikan semua tugas dan fungsi tetap berjalan secara optimal meskipun tidak lagi dibantu oleh para kepala seksi yang berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2019 telah disetarakan dalam jabatan fungsional. Sebagai pemimpin harus mampu memberdayakan para pejabat fungsional hasil penyetaraan dimaksud dan memastikan kinerja mereka tetap optimal sebagaimana saat yang bersangkutan masih memangku jabatan kepala seksi”.

“Sedangkan tantangan besar yang saat ini dihadapi oleh para kepala UPT, baik Kepala LPMP maupun Kepala BPPAUD dan Dikmas, adalah bagaimana memastikankeberadaan UPT-nya memang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. Dengan kata lain pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat harus benar-benar merasakan peran dan kontribusi LPMP dan BPPAUD dan Dikmas dalam membangun dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan  di wilayah masing-masing, bukan sekedar bagian dari organisasi yang hanya menambah panjang rantai birokrasi dari pusat ke daerah” ucap Dirjen.

Selanjutnya,  Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pejabat yang dilantik dalam jabatan fungsional. “kami ucapkan selamat dan kami sangat mengapresiasi semangat bapak/ibu yang telah mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional PTP dan Arsiparis melalui jalur inpassing dalam rangka mengisi  kebutuhan jabatan fungsional pada Direktorat maupun UPT di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Lebih lanjut dirjen menyampaikan “guna mendukung pelaksanaan tugas fungsi organisasi, pimpinan setiap satuan kerja agar mendorong para pegawai untuk alih fungsi sebagai pejabat fungsional sehingga kebutuhan pegawai yang profesional dan kompeten sesuai spesialisasinya dapat terpenuhi dalam rangka mewujudkan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.

(Tim Informasi dan Publikasi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top