Tidore – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Maluku Utara (LPMPMU) telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai PP No. 30 Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 12 sd 13 Agustus 2021 di Aula mini Lantai Dua LPMPMU tersebut dibuka oleh Kepala LPMPMU Drs. La Ode Safihu, M.Pd dan di Ikuti oleh seluruh pegawai Negeri Sipil di lingkan LPMPMU.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 bertujuan untuk Menyamakan persepsi seluruh pegawai tentang distribusi cascading target kinerja atasan (pejabat struktural) kepada bawahan (pelaksana), serta Menyusun SKP seluruh pegawai dengan merujuk ke Permen. PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021. Ucap Kepala LPMPMU
Kepala LPMPMU juga menjelaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai. Lanjut Kepala LPMPMU.
Selain Kepala LPMPMU, Kepala Sub Bagian Umum Erwin Umasugi, ST juga menejelaskan tentang teknis penyusunan SKP berdasarkan (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Bahwa Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan dengan memperhatikan: a) perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b) perjanjian kinerja; c) organisasi dan tata kerja; d) uraian jabatan; dan/atau e) SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan. Demikian bunyi Pasal 9 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, ucap Erwin Umasugi, ST.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a) rencana strategis; dan b) rencana kerja tahunan. Cascading dilakukan secara hierarkis sesuai jenjang masingmasing jabatan. Mulai dari Jabatan Struktural di bawah JPT Pratama (Kepala LPMP), Jabatan Fungsional dan sampai pada Jabatan Pelaksana. Lanjut Erwin Umasugi, ST.
Untuk Penempatan orang dalam kelompok kerja (pokja) harus sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Penyusunan kebutuhan dan penempatan JA/JF/JP juga harus berdasarkan ANJAB dan ABK, dengan merujuk kepada profesionalitas dan keahliannya serta kebutuhan masing-masing unit kerja atau organisasi. (Publikasi_SI)