Sesuai amanat Undang-undang Dasar bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta kewajiban pemerintah untuk membiayainya, kemudian guna mewujudkan pendidikan Berkualitas bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Surat Menteri perihal Indikator Kinerja Urusan Bidang Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk kedua kalinya, yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan urusan Bidang Pendidikan di Daerah dan akan digunakan dalam pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) untuk Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Mendikbudristek No 5676/MPK.A/PR.07.05/2023, tanggal 18 Februari 2023, maka Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan (Rakortekrenbang) Daerah Tahun 2023 bersama Dinas Pendidikan dan Bappeda se-Provinsi Maluku Utara di Hotel Muara Kota Ternate. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 20 Maret sampai 22 Maret 2023 diikuti oleh peserta dari unsur Dinas Provinsi, maupun kabupaten/ kota serta dari unsur Bappeda provinsi dan kabupaten/kota dan juga BPMP Provinsi Maluku Utara.
Adapun tujuan dari kegiatan Rakortekrenbang adalah mensinkronisasikan program Kabupaten/Kota berdasarkan indikator dan sub kegiatan yang akan mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah sesuai prioritas nasional sekaligus mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait SPM pendidikan dan perubahan Prioritas indikator SPM Pendidikan tahun 2023. sedangkan Target Kegiatan yang ingin dicapai adalah diperolehnya sinkronisasi program Kabupaten/Kota berdasarkan indikator dan sub kegiatan yang akan mendukung pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah sesuai prioritas nasional, dalam bentuk Berita Acara Hasil Pembahasan Desk Urusan Bidang Pendidikan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan T.A 2024 antara Pemerintah Pusat (BPMP Provinsi Maluku Utara) dengan Pemerintah Daerah kab/kota melalui Dinas Pendidikan Kab/kota se- Maluku Utara.
Inisiatif kedua kalinya Rakortekrenbang oleh BPMP Provinsi Maluku Utara ini sesuai dengan undang-undang otonomi daerah, dimana pada pasal 258 ayat 3 dijelaskan bahwa Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan langsung dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Kemudian ditegaskan pada pasal berikutnya (259), bahwa untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut maka dilakukan dalam bentuk Koordinasi Teknis Pembangunan (Kortekrenbang).

Indikator yang digunakan dalam Pembahasan Rakortekrenbang sesuai dengan indikator SPM pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2021 yang terdiri dari; (1) Akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pendidikan, (2) Peningkatan hasil rata-rata kemampuan literasi dan numerasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional; dan (3) Pemenuhan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; serta beberapa indikator prioritas lain yang tertuang dalam Lampiran surat Mendikbudristek No 5676/MPK.A/PR.07.05/2023, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 32 Tahun 2022, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
SPM Pendidikan sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. SPM pendidikan dirancang untuk tujuan memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
Dalam sambutannya pada pembukaan rapat, Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Santoso, S,Pd, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan perencanaan merupakan hal yang mendasar, khususnya perencanaan dalam pendidikan tidak akan dapat berjalan baik tanpa ada dukungan dari para stakeholder yang ada di pemerintah daerah, kegiatan ini menjadi sangat penting karena akan menentukan bagaimana pelaksanaan pendidikan di tahun 2024, untuk itu akan kita kawal, kita carikan solusinya bila ditemui permasalahan.
Kegiatan Rakortekrenbang menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya; Dr. Hayun Kusuma sebagai ketua subpokja PBD, yang memaparkan Kebijakan Penerapan Program Prioritas SPM Bidang Pendidikan di daerah tahun 2023 beserta Perubahannya, kemudian Yudhi Timor Bimo Prakoso sebagai Tim Teknis SIPD dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri yang menjelaskan tentang Pengisian capaian Indikator, Target, dan tagging sub-Kegiatan Prioritas SPM serta praktek penggunaannya pada aplikasi E-Rakortek SIPD. Adapun Narasumber Lokal, diisi oleh Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, yang menyampaikan Kebijakan Perencanaan Berbasis data guna mendukung pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah, serta Narasumber dari Bappeda Provinsi Maluku Utara, yang menjelaskan Agenda dan Mekanisme Perencanaan Program dan Penganggaran Daerah di Kab/Kota dan Provinsi Maluku Utara.
Pada paparannya secara daring, Hayun Kusuma menyampaikan adanya perubahan prioritas Indikator terkait SPM baik kabupaten/kota maupun provinsi. Hayun mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya indikator prioritas bagi kabupaten/kota hanya ada 9 indikator, dan 14 untuk provinsi. Namun pada tahun ini, menjadi 15 indikator prioritas untuk kabupaten/kota dan 29 indikator prioritas untuk provinsi.
Pada sesi materi selanjutnya, Yudhi Prakoso, memaparkan sekaligus memandu pengisian aplikasi e-rakortek secara langsung via daring. Yudi menjelaskan dengan detail terkait alur pengisian, yang dimulai dengan pembuatan akun, pengisian target, capaian serta sub kegiatan yang mendukung di aplikasi rakortek, serta cara bagaimana teknis pelaksanaan desk pembahasan yang dipimpin oleh Dinas Pendidikan Provinsi ketika Dinas Pendidikan kabupaten/kota telah selesai menginput data dalam aplikasi e-rakortek, sampai dengan peran apa yang harus dilakukan oleh BPMP maupun Bappeda. Pada Sesi ini, Peserta benar-benar terlihat serius dan bersemangat meskipun sesi pendampingan ini berkahir sampai tengah malam.
Pada hari berikutnya dilakukan pengisian aplikasi e-rakortek dengan melihat dokumen Rencana Strategi (renstra) maupun Rencana Kerja (renja) Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk kemudian disesuaikan dengan lampiran surat menteri, sub kegiatan dimasukkan sesuai dengan indikator prioritasnya. Pengisian data di aplikasi rakortek berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, dengan 10 Dinas Pendidikan telah selesai menginput datanya. Kemudian dilanjutkan Desk Pembahasan dengan Dinas Pendidikan Provinsi yang menghasilkan Berita Acara Rakortek sebagai bahan untuk diusulkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Kegiatan Rakortekrembang ditutup Setelah diselesaikannya desk pembahasan secara paralel dan dihasilkannya kesepakatan berupa Sepuluh Dokumen Berita Acara Hasil Pembahasan Desk Urusan Bidang Pendidikan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah kab/kota se- Maluku Utara dalam penerapan prioritas SPM Pendidikan di daerah. (Afd&Ed)