Ternate, BPMP Malut – Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menjadi tuan rumah rapat koordinasi penting antara pemerintah dan Ombudsman. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Hadir secara luring antara lain Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara beserta tim, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Kabid. SMA), perwakilan Dinas Pendidikan Kota Ternate (Kabid. SD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate sebagai penyelenggara PPDB, perwakilan BPMP Provinsi Maluku Utara (Kasubbag. Umum), Tim Saber Pungli Provinsi Maluku Utara, perwakilan Inspektorat Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, perwakilan Dinas Sosial Kota Ternate, Tim Saber Pungli Kota Ternate, serta perwakilan Inspektorat Kota Ternate. Sementara itu, peserta dari kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Salah satu fokus utama rapat adalah membahas hasil temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait pengawasan PPDB tahun pelajaran sebelumnya. Beberapa permasalahan yang teridentifikasi antara lain:
- Kurangnya sosialisasi Juknis PPDB dan posko pengaduan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan kepada masyarakat.
- Pendaftaran calon peserta didik di luar zonasi yang telah ditentukan.
- Kurangnya keterbukaan informasi terkait penentuan kelulusan melalui jalur pendaftaran zonasi dan prestasi.
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki KIP tidak dapat mendaftar melalui jalur afirmasi.
- Pengadaan dan pungutan uang atribut/seragam peserta didik baru, baik secara langsung di satuan pendidikan maupun melalui pihak ketiga.
- Penarikan uang komite, uang pembangunan, serta uang untuk berbagai keperluan seperti olimpiade, buku LKS, dan kebersihan.
Penegasan dan Kesepakatan
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara menegaskan pentingnya menjaga integritas proses seleksi agar tidak terjadi diskriminasi atau praktik-praktik yang merugikan hak-hak peserta didik. Selain itu, rapat juga membahas upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pasca penerimaan peserta didik baru, serta langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi pelanggaran.
Para peserta rapat sepakat untuk meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan proses penerimaan peserta didik baru. Disepakati juga pembentukan tim khusus yang akan mengawasi implementasi PPDB dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan terkait proses penerimaan peserta didik baru tahun 2024. Tim ini dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan melibatkan Dinas Pendidikan sebagai sektor utama serta instansi pendukung lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPMP Provinsi Maluku Utara).
Komitmen Kemendibudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui BPMP Provinsi Maluku Utara berkomitmen menjalankan rekomendasi dan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini. Tujuannya adalah memastikan semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai potensi mereka.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga integritas dan keadilan dalam dunia pendidikan. Masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. (ECU)