Ternate, BPMP Malut – bertempat di Muara Hotel Ternate sejak Jum’at 13 September sampai Ahad 15 September 2024, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Refleksi, Evaluasi dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 dengan peserta PIC PDM-05 dan anggota dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara masing-masing sebanyak 2 (dua) orang.
Kegiatan ini mengusung tujuan untuk: 1) Memastikan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK serta dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023; 2) Memastikan sistem PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023; 3) Memastikan proses PPDB, Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam sistem seleksi serta melakukan perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya; dan 4) Memberikan umpan balik kepada pihak-pihak terkait, seperti orang tua, siswa, dan pihak sekolah, mengenai proses dan hasil penerimaan, sehingga dapat memperbaiki pengalaman dan hasil di masa depan.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Erwin Umasugi (Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Maluku Utara) mewakili Kepala BPMP yang sekaligus juga salah seorang narasumber. Dalam paparannya, Erwin menyampaikan bahwa regulasi yang mendasari pelaksanaan PPDB yaitu Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Kepsesjen. Kemendikbudristek No. 47/M/2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Hal penting dalam kedua regulasi tersebut bahwa pelaksanaan PPDB harus adil, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karenanya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan berkewajiban menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan/Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB dalam wilayah kerjanya masing-masing serta disosialisasikan ke setiap satuan pendidikan, masyarakat (baca, orang tua) dan calon peserta didik baru. Kemudian, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah (baca, BPMP) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Evaluasi PPDB di Maluku Utara
Berdasarkan hasil analisis pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, terlihat adanya perbedaan yang signifikan dalam tingkat kesiapan dan pelaksanaan di berbagai daerah. Beberapa daerah telah berhasil memenuhi semua persyaratan, namun masih ada beberapa daerah yang masih perlu melakukan perbaikan. Evaluasi PPDB di Provinsi Maluku Utara menunjukkan bahwa sebagian besar Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota telah melengkapi juknis PPDB. Namun, hanya 4 (empat) kabupaten yang memenuhi seluruh persyaratan untuk pelaksanaan PPDB 2024/2025, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Pulau Taliabu. Beberapa temuan penting dari evaluasi ini antara lain:
- Pembentukan panitia PPDB daerah dan sekolah telah dilakukan oleh di provinsi dan 10 (sepuluh) kabupaten/kota;
- Sosialisasi PPDB belum sepenuhnya merata dilaksanakan. Tercatat Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula yang belum melakukan sosialisasi secara penuh;
- Hanya Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah yang telah melakukan sosialisasi PPDB oleh Dinas Pendidikan hingga ke orang tua/wali calon peserta didik.

Salah satu faktor kunci keberhasilan PPDB adalah sosialisasi yang efektif. Sayangnya, hasil analisis menunjukkan bahwa sosialisasi PPDB di beberapa daerah masih belum optimal. Padahal, sosialisasi yang baik sangat penting untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada calon peserta didik dan orang tua. Selain sosialisasi, penetapan zonasi juga menjadi isu krusial dalam PPDB. Pemerintah Daerah harus cermat dalam menentukan wilayah zonasi agar dapat menjamin akses pendidikan yang adil bagi semua peserta didik. BPMP juga mencatat bahwa laporan hasil pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota belum diserahkan ke UPT BPMP Maluku Utara sebagaimana amanah dalam Permendikbud. Berdasarkan hasil evaluasi, telah disusun rekomendasi untuk provinsi dan 10 kabupaten/kota mengenai peningkatan kualitas pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.
Dengan adanya refleksi dan rekomendasi di tahun ini, diharapkan pelaksanaan PPDB di Maluku Utara dapat berjalan lebih baik pada tahun ajaran 2025/2026, menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik. (ECU)