Sofifi, BPMP Malut – Dalam upaya mempercepat implementasi SPM Pendidikan di Daerah, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara, selalu mengawal setiap tahapan proses Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan di Daerah. Proses Pengawalan tersebut dilakukan melalui Tahapan kegiatan Sosialisasi Surat Menteri terkait capaian hasil Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kab/kota, Tahapan Advokasi/Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan pada penyusunan RKPD, Tahapan Advokasi/Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan pada penyusunan RAPBD, serta Pemantauan Realisasi Implementasi SPM Pendidikan Tahun berjalan di Semester 1 dan 2.
Karenanya, pada Kamis 24 Oktober 2024 bertempat di Ruang Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, BPMP Provinsi Maluku Utara berkolaborasi dengan Tim Perencanaan, Person In Charge (PIC) PDM-04B (Perencanaan Berbasis Data/PBD untuk Pemerintah Daerah) dan Perwakilan Bidang-bidang internal Dinas Pendidikan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam frame Pendampingan Penganggaran Pemda terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan. FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan FGD ini didorong oleh upaya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pendidikan yang bermutu, yang mana harus cepat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui Penerapan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 serta Petunjuk teknisnya di bidang Pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022. Sampai saat ini, SPM masih menjadi isu strategis prioritas pembangunan nasional sekaligus merupakan ukuran kinerja Pemerintah Daerah dalam kerangka Otonomi Daerah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib. Selain itu, terdapat potensi sanksi administratif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM sebagaimana tertulis pada pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.

Tim Pendamping BPMP Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum (Erwin Umasugi) menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan pendampingan ini adalah untuk (1) Menyampaikan Hasil Perencanaan Penganggaran Sub kegiatan SPM Bidang Pendidikan berdasarkan RAPBD Tahun 2025 beserta rekomendasinya kepada perwakilan-perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara dan (2) Mengupayakan minimal 50% Sub-kegiatan SPM Pendidikan telah dianggarkan dalam RAPBD Provinsi Maluku Utara.
Dalam diskusi tersebut ditelaah juga alokasi anggaran yang mendukung SPM berdasarkan RAPBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, dimana masih terdapat Sub-kegiatan prioritas SPM Pendidikan yang belum terakomodir dan direkomendasikan untuk dianggarkan. Sub-kegiatan tersebut yaitu Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) dan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik di Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB dan SMALB) guna menaikkan capaian SPM pada indikator Angka Partisipasi Sekolah (APS) 4 – 18 tahun Penyandang Disabilitas.
Hasil FGD selanjutnya dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani bersama-sama oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir. Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini serta komitmen untuk mengawal proses penganggaran agar teralokasi sesuai dengan yang telah direncanakan dalam RAPBD, akan mendorong terjadinya peningkatan Indeks SPM Provinsi Maluku Utara (rata-rata seluruh kota/kabupaten di tahun 2024) yang saat ini berada pada kategori Belum Tuntas menjadi naik kategorinya menuju ke Tuntas Paripurna.